Kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Desa di Kecamatan Maliku.

Pulang Pisau Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfostandi) Kabupaten Pulang Pisau melaksanakan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Desa di Kecamatan Maliku, Selasa 14 Maret 2023.

Kepala Diskominfostandi Moh Insyafi melalui Kepala Bidang Layanan Komunikasi dan Informatika Wardoyo menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mendorong seluruh desa agar membentuk tim PPID Desa sesuai amanat undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik pasal 2 angka 1.

Hal tersebut juga terang Wardoyo diatur dalam peraturan komisi informasi nomor 1 tahun 2018 tentang standar layanan informasi publik desa Bab III terkait pelayanan informasi publik desa yang mana pada bagian kedua pasal 8 angka 1 desa memiliki kewajiban dalam pembentukan PPID desa.

Kegiatan sosialisasi ini jelasnya bertujuan untuk meningkatkan pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Desa untuk menghasilkan layanan Informasi Publik yang berkualitas.(AWP/Red) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *