Pulang Pisau – Dalam melaksanakan keterbukaan informasi sebagaimana amanat undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Kepala Diskominfostandi Moh Insyafi melalui Kepala Bidang Layanan Komunikasi dan Informatika Wardoyo meminta kepada masing-masing desa agar dapat segera membentuk PPID.
Sebelum penetapan PPID desa, Terang Wardoyo pemerintah desa terlebih dahulu menetapkan peraturan desa mengenai keterbukaan informasi publik.
Informasi publik desa yang wajib disediakan dan diumumkan ada 4 yakni informasi publik desa secara berkala, informasi publik desa secara serta merta, informasi publik desa setiap saat, dan informasi yang dikecualikan.
Wardoyo menjelaskan, pelayanan informasi dapat dilakukan melalui papan informasi desa, datang langsung ke kantor desa ataupun melalui website desa jika ada.(AWP/Red)