
Pulang Pisau – Petani di Desa Gohong Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Norman (66) Tahun diamankan polisi dan menjadi tersangka usai dugaan pembakaran lahan di desa tersebut, Rabu 23 Agustus 2023.
Kapolres Puang Pisau AKBP Mada Ramaditama melalui Kasat Reskrim Polres Pulang Pisau AKP Sugiharso menyampaikan bahwa peristiwa kebakaran terjadi hari Senin tanggal 21 Agustus 2023. Sekitar jam 12.30 Wib di Jalan Trans Kalimantan RT.04 Desa Gohong Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau.
Dijelaskan Sugiharso, saat itu tim Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) anggota Polres Pulang Pisau tengah melaksanakan Patroli ke daerah Desa Gohong.
“Sesampai di Jalan Trans Kalimantan Desa Gohong RT 04 ditemukan Fire Spot dengan titik koordinat -2°40’34”,114°17,24″,236°, ditanah milik saudara Yapet dan saudara Norman,” kata Sugi. Mendapati peristiwa tersebut tim langsung melakukan pemadaman titik Fire Spot tersebut.
Setelah dilaksanakan Penyelidikan oleh Personel Sat Reskrim didapatkan keterangan dari Norman bahwa lahan kosong saudara Yapet sedang dipinjamnya untuk menanam Pohon Singkong.
Dikatakan Sugi, pelaku mengakui bahwa seminggu yang lalu ada melakukan pembakaran bekas tebasan rumput di Lahan milik Yapet yang dipinjamnya. Namun sampai Senin tanggal 21 Agustus 2023 bara api tersebut masih hidup.
Ia menambahkan, hal ini diperkuat dengan keterangan Sunardi yang pada pukul 06.30 WIB melihat kepulan asap putih di perbatasan antara lahan milik Norman dengan lahan milik Yapet.
Api diduga berasal dari perbatasan antara lahan Norman dan lahan Yapet yang dipinjamnya untuk menanam singkong, sehingga menimbulkan Api dilahan milik saudara Yapet dikarenakan cuaca panas dan angin pada siang hari.
Mengetahui hal tersebut selanjutnya, terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Pulang Pisau guna proses lebih lanjut.
Dengan peristiwa tersebut Norman dijerat dengan Pasal 187 ke 1 KUHPidana atau Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(AWP/Red)