Pulang Pisau – Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Pulang Pisau harus melakukan antar jemput tahanan dengan jarak yang cukup jauh dari Pulang Pisau ke Kapuas dalam setiap agenda persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Pulang Pisau.
Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Deddy Yuliansyah Rasyid mengakui kondisi rutinitas Kejaksaan Negeri Pulang Pisau tersebut saat menanggapi pertanyaan wartawan pada saat Pers Rilis di kantor kejaksaan setempat, Senin (22/7/2024).
“Ini suatu kendala untuk tugas kita di Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, karena kita belum mempunyai rutan (rumah tahanan), sehingga sekarang setiap mau sidang, Kasi Pidsus dan Kasi Pidum harus jemput tahanan ke Kapuas untuk di sidang di Pulang Pisau dan dibawa lagi ke Kapuas,” imbuh Deddy saat menyampaikan kondisi antar jemput tahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pulang Pisau.
Ia mengatakan rutinitas tugas tersebut dinilai tidak efisien baik dari sisi pengamanan, biaya, tenaga dan waktu.
Meskipun melakukan antara jemput tahanan dengan jarak yang cukup jauh, Kajari mengatakan pihaknya tetap melakukan antisipasi tertentu terhadap kemungkinan-kemungkinan terburuk yang harus dihadapi.
Menurutnya akan memudahkan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, seandainya di Kabupaten Pulang Pisau dibangunkan rutan sendiri. “Jadi tidak banyak buang biaya, tenaga waktu dan resiko-resiko mungkin ditimbulkan dengan adanya jarak yang cukup jauh,” pungkas Deddy.(Dny/Red)