Pulang Pisau – Dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Pulang Pisau resmi ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau untuk maju pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 tanggal 27 November mendatang.
Kedua pasangan calon tersebut yakni pasangan calon bupati dan wakil bupati H Ahmad Rifai – H Ahmad Jayadikarta (Rifai-Jayadi) dan Pudjirustaty Narang – Joni (Taty-Joni).
Calon bupati dan wakil bupati Pulang Pisau ditetapkan KPU di kantor KPU Pulang Pisau pada, Minggu (22/9/2024) dipimpin langsung Ketua KPU Pulang Pisau Roby Hudin didampingi seluruh komisioner, plt Sekretaris KPU, Qori Pramita Sartiana dan Ketua Bawaslu, Zahrotul Mufidah dan Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Pulang Pisau, Rendy Meikel Christian.
Ketua KPU Pulang Pisau Roby Hudin mengatakan setelah dilakukan penelitian atau verifikasi persyaratan kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati Pulang Pisau, yang dilakukan KPU Pulang Pisau, kedua paslon tersebut sudah dinyatakan memenuhi syarat.
Menurutnya seluruh tahapan masa perbaikan hingga masa sanggah, verifikasi berkas persyaratan administrasi, termasuk verifikasi faktual sudah dilakukan KPU.
Dijelaskan Roby bahwa sesuai dengan tahapan, hari ini KPU Kabupaten Pulang Pisau menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Pulang Pisau dan dinyatakan kedua pasangan calon ini telah memenuhi syarat pada tanggal 13 September 2024.
Kemudian dilakukan masa sanggah atau tanggapan masyarakat dari tanggal 16 sama dengan 18 September 2024 dan tidak ada tanggapan dari masyarakat terkait hal-hal dari kedua pasangan calon tersebut.
Demikian juga dijelaskan anggota KPU Pulang Pisau Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Eko Susanto menyebutkan bahwa para paslon yang sebelumnya berstatus ASN dan anggota DPRD telah mengundurkan diri dari kedudukannya masing-masing baik sebagai ASN dan anggota DPRD.
Untuk paslon yang ASN jelas Eko pada tanggal 13 September 2024 telah menyerahkan Surat Keterangan (SK) yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang, dalam SK tersebut ditandatangani Pj Bupati Pulang Pisau.
Kemudian untuk calon dari anggota DPRD telah menyampaikan pengunduran dirinya ke partai politik dan pimpinan DPRD, selanjutnya pimpinan DPRD telah menyampaikan surat tersebut kepada Pj Bupati Pulang Pisau dan surat tersebut telah diajukan kepada Gubenur dan sudah keluar surat keterangan sedang diproses dari kantor gubernur.(WKah/Red)